Ade menjelaskan, terdapat temuan lima proyek fisik yang didanai APBDes pada tahun 2020. Kelima pekerjaan fisik yang didanai oleh APBDes 2020 yaitu dua diantaranya merupakan proyek fiktif, sedangkan tiga lainnya tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Dua proyek fiktif tersebut yaitu berkaitan dengan pengerjaan rabat beton. Kemudian tiga pekerjaan yang tak sesuai RAB yakni gapura wisata, rabat beton, dan Tembok Penahan Tanah (TPT).
Selain lima proyek tersebut bermasalah, tersangka diduga juga melakukan manipulasi terhadap laporan pertanggungjawaban.
“Dari lima pekerjaan fisik tahun 2020 ditemukan tiga pekerjaan fisik yang tidak sesuai dengan RAB dan dua pekerjaan fiktif,” katanya
Akibat perbuatan tersangka tersebut jumlah kerugian negara sekitar Rp988 juta. Jumlah tersebut didapat dari hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang diminta oleh penyidik.
Akibat perbuatannya, Aklani oleh penyidik dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Tipikor,” ucap Ade
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait