Miris, Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar! Mantan Kades Ngaku untuk Kawin Lagi

Erdi
Miris, Korupsi Dana Desa 1 Milyar! Mantan Kades Ngaku untuk Kawin Lagi

SERANG, iNewsBanten - Aklani, mantan Kepala Desa (Kades) Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten sengaja memakai Dana Desa untuk berfoya-foya di tempat hiburan malam. Bahkan uang itu juga dipakainya untuk menikah lagi.

Sebelumnya, Aklani telah menjabat sebagai Kades Lontar selama dua periode yaitu 2015-2021. Dari informasi yang diperoleh, dirinya melakukan penyelewengan pada 5 proyek fisik hingga diduga melakukan manipulasi laporan pertanggungjawaban penggunaan APBDes.

“Menurut pengakuannya iya (buat nikah lagi-red). Ini sangat miris, desa punya anggaran tetapi disalahgunakan,” ucapnya.

Erlan menjelaskan, Aklani telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten dan pada Jumat (16/6/2023) siang, penyidik telah melimpahkan perkaranya kepada penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Kemudian untuk proses tahap dua atau penyerahan barang bukti dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Usai proses tahap dua, pihak Kejari Serang melakukan penahanan terhadap Aklani di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari.

“Tahap duanya sudah dilaksanakan,” ungkap Erlan.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten Komisaris Polisi (Kompol) Ade Papa Rihi mengatakan, Aklani ditetapkan sebagai tersangka kasus dana desa tahun 2020. Kades Lontar periode 2015 – 2021 tersebut menjadi tersangka tunggal terkait penyalahgunaan dana desa hampir Rp1 miliar.

“Aklani merupakan mantan Kades Lontar periode 2015 sampai dengan 2021. Dia menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana Desa Lontar tahun 2020,” kata mantan Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin tersebut.

Ade menjelaskan, terdapat temuan lima proyek fisik yang didanai APBDes pada tahun 2020. Kelima pekerjaan fisik yang didanai oleh APBDes 2020 yaitu dua diantaranya merupakan proyek fiktif, sedangkan tiga lainnya tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Dua proyek fiktif tersebut yaitu berkaitan dengan pengerjaan rabat beton. Kemudian tiga pekerjaan yang tak sesuai RAB yakni gapura wisata, rabat beton, dan Tembok Penahan Tanah (TPT).

Selain lima proyek tersebut bermasalah, tersangka diduga juga melakukan manipulasi terhadap laporan pertanggungjawaban.

“Dari lima pekerjaan fisik tahun 2020 ditemukan tiga pekerjaan fisik yang tidak sesuai dengan RAB dan dua pekerjaan fiktif,” katanya 

Akibat perbuatan tersangka tersebut jumlah kerugian negara sekitar Rp988 juta. Jumlah tersebut didapat dari hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang diminta oleh penyidik.

Akibat perbuatannya, Aklani oleh penyidik dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Tipikor,” ucap Ade

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network