Diketahui, guna mencapai tujuannya, maka PHRI sesuai AD/ART dalam pasal 7 berusaha untuk membina dan mengembangkan badan-badan usaha yang bergerak dibidang jasa perhotelan, usaha jasa makanan
dan minuman serta lembaga pendidikan pariwisata
turut serta mengembangkan potensi kepariwisataan nasional secara serasi, seimbang, selaras antara pemerintah
swasta dan masyarakat. Memajukan dan menumbuhkan semangat kepariwisataan dalam kehidupan pribadi, masyarakat dan pada seluruh
potensi bangsa. Membantu dan membina para anggota, memberikan perlindungan, menerima masukan, memberi bimbingan dan
konsultasi serta pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan mutu anggota.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
