Lawan Fatwa MUI! Pondok Pesantren Al Zaytun Jadikan Santriwati Khatib Sholat Jum'at

Bachtiar Rajab
Panji Gumilang (doc istimewa)

INDRAMAYU, iNewsBanten - Pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang terus menuai kontroversi. Salah satu pernyataannya yang mengejutkan adalah santri putri yang akan dijadikan khatib Sholat Jumat.

"Ini sebentar lagi khatib Jumat dari pelajar putri," ujar Panji Gumilang dalam tayangan di kanal YouTube @Al Zaytun Official, dikutip Kamis (23/6/2023).

Terkini, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terbaru nomor 38 tahun 2023 tentang Hukum Wanita Menjadi Khatib dalam Rangkaian Sholat Jumat.

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan, fatwa ini menegaskan bahwa Sholat Jumat yang khutbahnya dilakukan oleh wanita di hadapan laki-laki hukum khutbah dan Sholat Jumatnya dinyatakan tidak sah.

“Karena itu, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum wanita menjadi khatib dalam rangkaian shalat Jumat sebagai pedoman,” ujar Niam dikutip dalam laman resmi MUI, Kamis (22/6/2023).

Fatwa ini, kata Niam, memaparkan bahwa Sholat Jumat adalah kewajiban muslim laki-laki dan mubah (boleh) dilakukan untuk perempuan. Di dalam Sholat Jumat ada salah satu rukun yang bernama khutbah. Sebagai rukun, maka khutbah ini kedudukannya begitu penting dan tidak dapat ditinggalkan.

“Khutbah merupakan bagian dari ibadah mahdlah yang harus mengikuti ketentuan syariat di antaranya harus dilakukan oleh laki-laki, khutbah jumat yang dilakukan wanita di hadapan jamaah laki-laki hukum khutbahnya tidak sah,” imbuhnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network