Karena posisi khutbah sebagai rukun Sholat Jumat, lanjut Niam, maka khutbah yang dilakukan wanita di hadapan laki-laki juga membuat hukum Sholat Jumatnya menjadi tidak sah.
“Meyakini bahwa wanita boleh menjadi khatib dalam rangkaian Sholat Jumat di hadapan jamaah laki-laki merupakan keyakinan yang salah, wajib diluruskan, dan yang bersangkutan wajib bertaubat,” tegasnya.
“Umat Islam diharapkan berhati-hati dalam memilih tempat Pendidikan untuk anak-anak mereka dan negara wajib menjamin perlindungan terhadap ajaran agama dari penyimpangan, penodaan, maupun penistaan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang dengan judul https://nasional.okezone.com/read/2023/06/23/337/2835895/pimpinan-ponpes-al-zaytun-akan-jadikan-wanita-jadi-khatib-sholat-jumat
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait