Lawan Fatwa MUI! Pondok Pesantren Al Zaytun Jadikan Santriwati Khatib Sholat Jum'at

Bachtiar Rajab
Panji Gumilang (doc istimewa)

Karena posisi khutbah sebagai rukun Sholat Jumat, lanjut Niam, maka khutbah yang dilakukan wanita di hadapan laki-laki juga membuat hukum Sholat Jumatnya menjadi tidak sah.

“Meyakini bahwa wanita boleh menjadi khatib dalam rangkaian Sholat Jumat di hadapan jamaah laki-laki merupakan keyakinan yang salah, wajib diluruskan, dan yang bersangkutan wajib bertaubat,” tegasnya.

“Umat Islam diharapkan berhati-hati dalam memilih tempat Pendidikan untuk anak-anak mereka dan negara wajib menjamin perlindungan terhadap ajaran agama dari penyimpangan, penodaan, maupun penistaan," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang dengan judul https://nasional.okezone.com/read/2023/06/23/337/2835895/pimpinan-ponpes-al-zaytun-akan-jadikan-wanita-jadi-khatib-sholat-jumat

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network