537 Bacaleg Hasil Verifikasi KPU Kota Serang Masih Status Belum Memenuhi Syarat

Erdi
537 Bacaleg Hasil Verifikasi KPU Kota Serang Masih Status Belum Memenuhi Syarat (ist)

SERANG, iNewsBanten - KPU Kota Serang telah selesai melakukan verifikasi administrasi dokumen bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang diajukan oleh 18 parpol.

Dari 695 bacaleg, 122 di antaranya telah berstatus telah memenuhi syarat (MS), sementara sisanya sebanyak 573 bacaleg dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS). Pengajuan dokumen perbaikan akan dilakukan selama 14 hari, mulai tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

Kemarin, Sabtu 24 Juni 2023, hasil vermin diserahkan oleh KPU Kota Serang kepada parpol dan Bawaslu Kota Serang. Hadir pada kesempatan tersebut Anggota KPU Provinsi Banten Agus Muslim, dan Anggota Bawaslu Kota Serang Rudi Hartono dan Liah Culiah.

“Kami berharap setiap parpol dapat melakukan perbaikan dokumen sesuai ketentuan. Sisi lain, kami juga membentuk Posko Helpdesk Pencalonan. Jika ada hal yang harus dikonsultasikan, kami siap melayani. Kami akan melayani bukan saja kepentingan parpol tapi juga para pemilih,” kata Agus.

Anggota Bawaslu Kota Serang Rudi Hartono menjelaskan, berdasarkan hasil klarifikasi sejumlah dokumen bacaleg, masih ditemukan adanya kekurangan. Karena itu, Bawaslu berharap parpol dapat memanfaatkan waktu yang tersedia untuk melakukan perbaikan.

“Khususnya dokumen yang sangat urgen, seperti validitas ijazah dan status hukum seseorang. Ini yang kemudian menjadi persoalan ketika si bacaleg tersebut terpilih menjadi anggota DPRD,” ucap Rudi.

Ketua Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri menuturkan, dalam masa perbaikan, parpol diharuskan melakukan pengajuan dengan membawa dua dokumen fisik ke kantor KPU.

Yakni, Model B daftar Bakal Calon Perbaikan dan dokumen persetujuan dari pengurus parpol di tingkat pusat.

“Belajar dari pengalaman pengajuan dokumen pertama pada tanggal 1 sampai dengan 14 Mei 2023 lalu, kami berharap parpol segera melakukan konsolidasi dengan seluruh bacaleg untuk menindaklanjuti hasil verifikasi. Kami berharap tidak ada parpol yang datang pada hari terakhir," katanya.

"Tanggal 26 Juni sampai dengan tanggal 8 Juli 2023, pengajuan perbaikan dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB. Sementara hari terakhir tanggal 9 Juli 2023, pengajuan dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 23.59 WIB,” kata Fierly.

Setelah penyampaian hasil verifikasi dokumen bacaleg kepada parpol dan Bawaslu, juga dilakukan penyampaian perkembangan tahapan pemilu. Patrudin, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Internal KPU Kota Serang menyampaikan potensi sengketa hukum dalam tahapan pencalonan.

Kemudian, Nanas Nasihudin, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Kota Serang, menjelaskan tentang rekapituasi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Dan terakhir, Ketua KPU Kota Serang Ade Jahran mengulas tentang tata kelola logistik mulai dari penyiapan gudang di tingkat kecamatan hingga kebutuhan surat suara di setiap TPS.

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network