Fasilitas Perusaahan kena Pajak! Bagaimana Pekerja yang Punya Gaji Pas-pasan

Azahra
Pekerja (doc istimewa)

JAKARTA, iNewsBanten - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa pengenaan pajak natura atau kenikmatan tidak berdampak pada gaji bersih atau take home pay para pekerja golongan kelas bawah.

“Untuk karyawan biasa mungkin tidak terdampak, justru bisa makin makmur karena perusahaan bisa menambah fasilitas,” kata Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama, dikutip dari Antara, di Jakarta, Kamis (6/7/2023).

Menurut Yoga, pajak natura diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 lebih berpengaruh kepada pekerja level atas, seperti direktur atau manajer.

Sebab, DJP telah mengatur jenis dan batasan nilai yang telah ditetapkan untuk natura atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh) dalam PMK 66/2023. Batasan nilai memperhatikan nilai kepantasan yang diterima oleh karyawan.

Oleh karena itu, pekerja yang menerima kenikmatan lebih tinggi yang akan lebih terpengaruh oleh pajak natura.

Misalnya, seorang manajer menerima fasilitas apartemen senilai Rp50 juta yang disewa kantor dibebankan PPh 21 sebesar untuk nilai Rp48 juta dari biaya sewa.

Sebab, PMK 66/2023 hanya membebaskan fasilitas tempat tinggal nonkomunal, seperti sewa apartemen atau rumah, dengan nilai maksimal Rp2 juta per bulan.

“Mungkin pegawai level atas take home pay-nya turun. Ini karena memang natura boleh dibebankan ke perusahaan tetapi menjadi penghasilan bagi karyawan,” ujar Yoga.

Adapun untuk tempat tinggal komunal, seperti asrama dan sebagainya, terbebas dari pajak natura.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network