Proses Pilkades Serentak 2023 di Kabupaten Tangerang, Memasuki Tahap Pendaftaran

Chaerul
Kursi panas Kepala Desa Kabupaten Tangerang (foto ilustrasi )

Dia mengatakan, Pilkades serentak diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 16 tahun 2021 tentang Tata Cara Pilkades Serentak. Jumlah calon minimal dua orang dan maksimal lima orang setiap desa.

“Kalau kurang dari dua calon, maka proses pendaftaran bakal calon akan diperpanjang, sedangkan jika jumlah calon lebih dari lima orang maka akan dilakukan seleksi tambahan dengan sistem perangkingan,” Ungkapnya. 



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network