Dia mengatakan, Pilkades serentak diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 16 tahun 2021 tentang Tata Cara Pilkades Serentak. Jumlah calon minimal dua orang dan maksimal lima orang setiap desa.
“Kalau kurang dari dua calon, maka proses pendaftaran bakal calon akan diperpanjang, sedangkan jika jumlah calon lebih dari lima orang maka akan dilakukan seleksi tambahan dengan sistem perangkingan,” Ungkapnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait