"Tidak akan berani pengelola pasar malam mengisi lahan pasilitas umum tersebut tanpa adanya ijin dari para pejabat yang memiliki kewenangan dilahan pasilitas umum terminal simpang ini."kata Yudi Guntara kepada wartawan pada Minggu (09/07/2023).
Yudi menduga ada kucuran dana perijinan yang di alirkan oleh pengelola pasar malam tersebut terutama ke instansi Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak selaku pengelola terminal simpang, sehingga pihak Dinas memberikan ijin tempat tersebut untuk digunakan.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait