LEBAK, iNewsBanten – Mantan Direktur Hotel Rahaya Resort, Rosna Gustian Rahayu, dituntut satu tahun penjara dan denda Rp50 juta dalam perkara dugaan penambangan ilegal. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Rabu (28/10/2026).
JPU Widyana Valent Asnawi menyatakan terdakwa terbukti melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Terdakwa dituntut pidana penjara selama satu tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta denda sebesar Rp50 juta,” ujar Widyana dalam persidangan.
Jaksa menegaskan, apabila denda tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, harta atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana penjara selama 50 hari.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
