Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Rosna meminta waktu dua pekan untuk menyiapkan nota pembelaan atau pledoi.
Majelis hakim mengabulkan permohonan itu, sekaligus mengingatkan bahwa masa tahanan kota terdakwa akan berakhir pada 30 November 2026.
Dengan demikian, perkara dugaan tambang ilegal yang menjerat mantan direktur hotel tersebut masih berlanjut dan menunggu agenda pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
