Terjerat Kasus Tambang Ilegal, Mantan Direktur Hotel di Lebak Terancam Masuk Bui

Erdi
Ilustrasi Jaksa Tuntut Mantan Direktur Hotel Rahaya Resort 1 Tahun Penjara. (Foto Istimewa)

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Rosna meminta waktu dua pekan untuk menyiapkan nota pembelaan atau pledoi.

 

Majelis hakim mengabulkan permohonan itu, sekaligus mengingatkan bahwa masa tahanan kota terdakwa akan berakhir pada 30 November 2026.

 

Dengan demikian, perkara dugaan tambang ilegal yang menjerat mantan direktur hotel tersebut masih berlanjut dan menunggu agenda pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network