"Langkah-langkah yang dilaksanakan dari Satlantas Polres Cilegon agar masyarakat lebih sadar akan hukum dan mengikuti aturan berkendaraan dengan cara melaksanakan edukasi dan sosialisasi tentang berlalulintas serta penyampaian UU lalulintas no 22 tahun 2009, bangsa yang rakyatnya disiplin dan tertib berlalulintas merupakan cermin moralitas bangsa. Semoga masyarakat Cilegon khusunya dapat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas, dengan patuh dan tertib berlalu lintas diharapkan pula dapat mengurangi angka kejadian laka lantas dan tingkat fatalitas laka lantas bisa diminimalisir dan terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban serta kelancaran berlalu lintas," Tutupnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait