“Jika secara syariat In shaa allah mereka (UPZ masjid-red) sudah paham akan tetapi secara tata kelola yang dilakukan secara regulasi mereka belum tentu paham, makanya kita bina para UPZ masjid ini agar tata kelola UPZ masjid ini berjalan dengan baik dalam mengumpulkan ZIS dan pendistribusian ke delapan asnaf,” Ungkapnya, Selasa, (25/7/2023).
Selain itu, dari pembinaan tersebut pihaknya juga memastikan agar UPZ yang sudah dibentuk tersebut mampu merencanakan program UPZ dimasing-masing masjid.
“Dengan dibentuknya UPZ ini bukan berarti Baznas mengambil uang zakat, infak, sedekah disetiap UPZ. Akan tetapi Baznas hanya minta laporan pertanggungjawaban dari penghimpunan dan pendistribusian dari semua UPZ masjid. Makanya kita bina dari manajemen tata kelolanya, semoga UPZ ini lebih bermanfaat lagi untuk masyarakat karena pengelolaannya ada di UPZ masjid sekitar,” ujarya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
