Pengusaha Lokal Tuntut Keadilan Persaingan Usaha Sehat di Banten

Erdi
Pengusaha Lokal Tuntut Keadilan Persaingan Usaha Sehat di Banten (ilustrasi)

SERANG, iNewsBanten - Sebagai tindakan preventif dalam meminimalisir Korupsi Kolusi dan Nepotisme, sistem E purchesing atau E katalog seharusnya mencegah pintu masuk terjadinya korupsi pelayanan publik adalah melalui maladministrasi. Maladministrasi menunjukkan administrasi yang lemah atau tidak jujur sehingga tidak cukup dipercaya secara normatif transparansi jika di lihat pada lampiran produk etalase E Katalog lokal banyaknya penyedia tidak memenuhi kelengkapan lampiran secara administrasi yang harus di input sesuai dengan pedoman pengadaan pada SK Keputusan Kepala Biro Barjas dan layanan secara elektronik.Dan patut diduga adanya indikasi persekongkolan dalam menggiring / mengarahkan pemilihan administrasi penyedia yang akan di klik untuk menginput/upload data bukan pada klasifikasi tempatnya hingga tidak adanya upaya transparansi.

F. Maulana Sastradijaya selaku Ketua Paguyuban Pengusaha Pribumi Banten menyatakan melalui keterangan tertulis, pada Rabu (16/8/2023), maladministrasi disebutkan secara tegas dalam Pasal 1 angka 3 UU Ombudsman, bahwa maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian
materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.

"Kembali pada pemanfaatan kemajuan teknologi informasi pada sistem pengadaan barang/jasa melalui E katalog, selain dipergunakan untuk mendorong efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, kemajuan teknologi informasi juga dapat menghemat APBD Provinsi Banten dalam kegiatan pengadaan barang/jasa untuk kepentingan pemerintah dan diharapkan e-procurement akan meningkatkan transparansi proses pengadaan sehingga bisa menekan kebocoran yang mungkin terjadi,"jelasnya.

Maulana menerangkan di berbagai kesempatan diskusi rekanan Paguyuban Pengusaha Pribumi selalu tekankan bahwa transparansi merupakan syarat pertama dari perwujudan good governance dan menciptakan persaingan usaha sehat. transparansi akan mempermudah kompetensi secara adil dalam keterbukaan informasi bagi pelaku usaha yang kemudian mempermudah dan memancing partisipasi mereka. Dengan adanya kedua hal tersebut, maka pada gilirannya penyelengga PA/KPA/PPK/PP dituntut untuk lebih akuntabel dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

"Sekalipun kewenangan yang sama telah diberikan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang dimungkinkannya alat bukti petunjuk berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu, jelasnya.

Maulana menambahkan, dari keinginan rakyat yang diterjemahkan dalam undang-undang yang menyatakan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa, seharusnya membawa implikasi pada penanganan korupsi dengan cara-cara yang luar biasa pula – sekalipun tetap dalam koridor aturan hukum yang berlaku. Masifnya korupsi pelayanan publik selain dilatari oleh kelemahan sistem juga karena adanya kerawanan moral penyelenggara negara sehingga mesti dicegah.

Maulana menjelaskan juga Undang-Undang ITE mensyaratkan adanya Peraturan Pemerintah yang mengatur tata cara intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum. Para penegak hukum termasuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil tentu saja berkepentingan dengan pengaturan dalam Peraturan Pemerintah tersebut. Karenanya keterlibatan mereka dalam penyusunan Peraturan Pemerintah ini diperlukan untuk menjamin profesionalisme, tanggung jawab, dan asas keadilan dalam pelaksanaan dan pemanfaatan hasil intersepsi.
 
"Pengawalan pendampingan APH berusaha melaksanakan tugas yang diamanahkan oleh undang-undang dengan semaksimal mungkin memanfaatkan kewenangan yang ada pada proses pengadaan barang/jasa. Karena itu Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik akan kami cermati sebagai salah satu aturan yang harus ditaati dan dilaksanakan,"terangnya.

Dalam penjelasan umum Undang-Undang tentang KPK disebutkan bahwa : “Tindak pidana korupsi yang meluas dan sistematis juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat, dan karena itu semua maka tindak pidana korupsi tidak lagi dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan telah menjadi suatu kejahatan luar biasa,”tutupnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network