CILEGON, iNewsBanten - Pinjaman online (Pinjol) adalah hal yang banyak dikawatirkan saat ini. Adapun orang yang terlibat pinjol dan tidak membayar tepat waktu akan dikejar Debt Collector (DC). Berikut akibatnya jika tak bayar pinjol tepat waktu.
Diketahui, DC pada pinjol tidak hanya menagih dengan datang ke rumah dan teror media sosial, serta menghubungi orang-orang terdekat peminjam untuk menagih utang.
Berdasarkan Lampiran III SK Pengurusan AFPI 02/2020 poin C angka 3 huruf (d) menerangkan DC pinjol berhenti menagih peminjam gagal bayar setelah 90 hari jatuh tempo. Setelah itu, penyelenggara pinjol dapat mendatangkan pihak ketiga perusahaan untuk menagih hutang.
Pihak ketiga dapat mendatangi peminjam secara langsung tetapi tidak diperkenankan menggunakan kekerasan fisik atau mental.
Mereka bisa menunjuk kuasa hukum untuk menyelesaikan hutang piutang secara hukum sesuai ketentuan.
Bukan berarti setelah 90 hari gagal bayar, DC pinjol berhenti menagih dan hutang dianggap lunas. Mereka akan membawa peminjam atau debitur ke jalur hukum yang legal.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait