"Pelaku perundungan merupakan kakak kelas korban, dan sudah diberi sanksi berupa dikeluarkan dari sekolah," tegasnya.
Bukan hanya pelaku perundungan saja yang dikenai sanksi. Siswa yang merekam dan menyebarkan video peristiwa perundungan itu juga dikenai sanksi berupa skorsing, karena melanggar peraturan sekolah tidak boleh membawa ponsel di lingkungan sekolah saat proses pembelajaran.
Pihak sekolah, bersama pemerintah Kecamatan Lasalimu Selatan, serta Polsek Ambuau, juga telah mempertemukan keluarga korban dengan keluarga pelaku untuk proses mediasi. Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, dan tidak melanjutkan kasus perundungan itu ke ranah hukum.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait