Sekira Kurang 1×24 Jam, Polsek Purwakarta Polres Cilegon Tangkap 2 Remaja Pelaku Pencurian

Mad Sari
Foto: Polsek Purwakarta Polres Cilegon Gelar Conference Pers Terkait Kasus Pencurian. Didampingi AKP Pol. Sigit Darmawan, Kasi Humas Polres Cilegon.

CILEGON, iNewsBanten - Polsek Purwakarta Polres Cilegon laksanakan Press Conference pengungkapan Tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Lingkungan Pasar bunder kelurahan Tegal bunder Kecamatan Purwakarta.

Hadir dalam Press Conference Kasi Humas Polres Cilegon AKP Sigit Darmawan, Kapolsek Purwakarta IPTU Iwan Sofiyan serta di hadiri oleh personel Polsek Purwakarta Polres Cilegon.

Kapolres Cilegon AKBP Eko melalui Kapolsek Purwakarta IPTU Iwan Sofiyan menjelaskan bahwa telah terjadi pencurian pemberatan di sebuah ruko counter HP di Kelurahan Tegal Bunder Kecamatan Purwakarta. Kejadian terjadi pada Selasa (26/09) sekira pukul 11.00 WIB di ruko counter HP di Kelurahan Tegal Bunder, Kecamatan Purwakarta milik korban Salimudin, pelaku masuk melalui pintu lantai 2 dengan cara menjebol kunci, Ungkapnya.

Adapun kronologis kejadian ketika korban setelah bangun tidur turun ke lantai 1 dimana dijadikan sebagai counter HP dan mendapati etalase dalam keadaan terbuka. 

“Kejadian bermula ketika korban turun kelantai 1 mendapati etalase dalam keadaan terbuka kemudian setelah mengecek kondisi ruangan Handphone berbagai merek sebanyak 24 buah telah hilang,” katanya.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Purwakarta. Lalu Polsek Purwakarta menindaklanjuti dan bergerak cepat melakukan penyelidikan, setelah dilakukan penyelidikan petugas berhasil mengamankan 2 orang MH (17 ) dan RC (16) keduanya warga Kecamatan Pulomerak yang diduga pelaku di sebuah kontrakan Linkungan Kalibaru Kelurahan Gerem Kecamatan Grogol, Sambung Iwan.

“Barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor Merek Honda Scoopy warna Biru No.Pol A 4816 WS berikut dengan buah BPKB, satu tas ransel warna merah, satu buah Sweater warna abu abu motif loreng hitam, 18 Hand Pone (HP) berbagai merek hasil curian,” jelas Iwan.

Kemudian atas kejadian tersebut korban (Salimudin_red) mengalami kerugian Rp 30.000,000,- (tiga puluh juta rupiah).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. Kedua pelaku pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana ayat (1) butir 4 dan 5 dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, Tutupnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network