Selanjutnya Jumat (6/10/2023) pukul 15.00 WIB Polisi berhasil mengamankan 3 pelaku. Diketahui bahwa salah satu pelaku masih kelas 1 SMP.
“3 orang pelaku bersembunyi di rumah temannya dan satu lagi di Rau timur sudah dilakukan penahanan dan sedang dilakukan oengembangan untuk mencari kelompok lainnya,” ujar Sofwan.
Karena perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait