"Tentunya ini kan melanggar kode etik, sesuai dengan ajaran Islam juga tidak diperbolehkan. Terlebih (UIN) ini perguruan tinggi keagamaan. Jadi ini nyata-nyata tindakan asusila, tidak dapat ditolerir," pungkasnya.
Disinggung soal informasi adanya mahasiswa lain yang juga kerap dibawa oleh SHD ke rumahnya, Anis mengaku sampai saat ini pihak kampus belum mendapatkan informasi terkait hal tersebut.
Untuk itu, lanjut Anis, UIN Raden Intan Lampung hanya fokus terhadap perbuatan kedua oknum yang mencemarkan nama baik kampus tersebut dengan memberikan sanksi pemecatan.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
