Terlapor baru mengetahui peristiwa keracunan tersebut setelah diberi tahu oleh Saudara Adi selanjutnya terlapor mendatangi pihak sekolah, Kelurahan, Kecamatan untuk selanjutnya bersama sama datang ke kantor Polres Cilegon untuk memberikan keterangan.
Barang bukti yang diamankan
1 (satu) bungkus plastik berisi makanan kue basah,Diduga makanan yang dibagikan sudah kadaluarsa dengan ciri berbau pekat dan tidak segar.
Terlapor FAH (36) kelurahan Pabean kecamatan Purwakarta Kota Cilegon
Untuk pelaku saat ini diamankan oleh Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten untuk di minta keterangannya lebih lanjut."Tutup AKBP Eko Tjahyo Untoro Kapolres Cilegon.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait