CILEGON, iNewsBanten - Warga Indonesia wajib cek bagaimana cara mengetahui jika KTP disalahgunakan sehingga akan dibahas kali ini. KTP merupakan salah satu dokumen yang wajib dirahasiakan dari orang tidak bertanggung jawab.
Pasalnya, dalam kartu tersebut berisi identitas pribadi yang rawan disalahgunakan oleh orang yang berniat jahat. Seperti digunakan untuk pinjaman online ataupun dicuri oleh partai politik untuk diklaim sebagai kadernya.
Dilansir dari berbagai sumber dan Okezone, Sabtu (14/10/2023) berikut informasi mengenai bagaimana cara mengetahui jika KTP disalahgunakan.
Cek untuk tahu apakah KTP digunakan untuk pinjaman online :
• Kunjungi laman SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi
• Setelah itu isi formulir dan nomor antrian.
• Selanjutnya unggah foto scan dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA.
• Jika mengecek badan usaha, maka wajib melampirkan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan.
• Apabila sudah lengkap, selanjutnya isi kolom captcha dan klik tombol "Kirim" .
• OJK akan mengirimkan email konfirmasi berisi bukti registrasi SLIK online setelah melakukan verifikasi data.
• Pemohon mendapatkan hasil verifikasi paling lambat H-2 dari tanggal antrian.
• Jika data yang disampaikan valid, maka pemohon bisa mencetak atau print formulir pada email dan memberikan tanda tangan sebanyak 3 kali.
• Kemudian foto atau scan formulir yang telah ditandatangani harus dikirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email disertai dengan foto selfie yang menunjukan KTP.
• OJK lalu akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call apabila diperlukan.
• Jika lolos verifikasi, OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK melalui email.
Cek untuk tahu apakah KTP disalahgunakan parpol.
Kunjungi laman https://infopemilu.kpu.go.id/
• Klik pada bagian “Cek Anggota Parpol”.
• Masukkan NIK KTP Anda, lalu tekan “Cari”.
• Setelah itu akan muncul informasi apakah nama Anda tercantum atau tidak sebagai anggota partai politik.
• Jika nama Anda dicatut sebagai anggota parpol tertentu, tidak perlu khawatir karena Anda bisa melaporkan nya melalui website https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.
Demikian cek bagaimana cara mengetahui jika KTP disalahgunakan.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait