"Bagi kami jika adanya temuan LHP BPK atas LKPD Kota Cilegon 2022 pada kelebihan pembayaran pengawas konsultan dan ditambah jasa konsultan hanya lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) yang tidak sesuai syarat umum surat perintah kerja di sekretariat DPRD Kota Cilegon, pihaknya meminta dari Aparat Penegak Hukum dan Inspektorat untuk menindaklanjuti," ungkap Yayan saat di wawancara, Kamis (19/10/2023).
Pantauan di lokasi Taman Aspirasi tersebut di bangun seluas kurang lebih 100 meter dengan papan nama dan tempat duduk di Halaman Gedung DPRD Kota Cilegon tepatnya di Jl. Jenderal Sudirman, Ramanuju, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Banten.
Sebelum diberitakan, Wartawan iNews Banten sudah upaya konfirmasi kepada Sekretariat DPRD (Setwan) Kota Cilegon. Namun hingga saat ini, pihaknya (Setwan_Red) tidak ada jawaban dan diduga enggan untuk menanggapi terkait hal tersebut.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
