Kementerian Keuangan Setujui APBN Digunakan untuk Pensiunkan PLTU di Seluruh Indonesia!!

Atikah
PLTU yang menggunakan Batubara akan ditutup menggunakan biaya APBN (doc ilustrasi)

iNewsBanten - Kementerian Keuangan menyetujui penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mempercepat pengakhiran waktu pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara dan pembangunan pembangkit listrik energi terbarukan.

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2023 Tentang Pemberian Dukungan Fiskal melalui Kerangka Pendanaan dan Pembiayaan Dalam Rangka Percepatan Transisi Energi di Sektor Ketenagalistrikan yang telah ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 4 Oktober 2023 lalu.

"Kerangka Pendanaan dan Pembiayaan Dalam Rangka Percepatan Transisi Energi di sektor ketenagalistrikan yang selanjutnya disebut Platform Transisi Energi adalah salah satu dukungan fiskal pemerintah yang dibentuk oleh Menteri Keuangan dalam rangka mendukung percepatan pengakhiran waktu operasi pembangkit listrik energi uap batu bara, percepatan pengakhiran waktu kontrak jual beli tenaga listrik pembangkit listrik tenaga uap batu bara, dan/atau pengembangan pembangkit energi terbarukan sebagai pengganti dari percepatan pengakhiran waktu pengoperasian pembangkit tenaga listrik uap batu bara dan/atau percepatan pengakhiran waktu kontrak jual beli tenaga listrik pembangkit listrik tenaga uap batu bara," demikian sebagaimana dikutip MNC Portal Indonesia pada Pasal 1 PMK tersebut.

Sementara dalam pasal 3 ayat 4 PMK tertulis bahwa sumber pendanaan Platform Transaksi Energi ini juga dapat diperoleh dari kerjasama pendanaan dengan lembaga keuangan internasional dan lembaga badan lainnya.

Kemudian, dalam pasal 4 tercantum bahwa Fasilitas Platform Transisi Energi ini dimanfaatkan untuk keperluan proyek PLTU yang jangka waktu operasinya lebih cepat, proyek PLTU yang jangka waktu operasinya berakhir lebih cepat, proyek PLTU yang jangka waktu kontrak PJBL berakhir lebih cepat dan/atau proyek pengembangan pembangkit listrik energi terbarukan sebagai pengganti dari proyek PLTU yang jangka waktu operasinya dikhiri lebih cepat serta proyek PLTU yang jangka waktu kontrak PJBL berakhir lebih cepat.

Sebagaimana tertulis dalam pasal 5 ayat 1 , PLTU yang dapat pendanaan dengan platform ini merupakat aset yang dimiliki oleh PT PLN (Persero), anak perusahaan PT PLN (Persero), atau Badan Usaha swasta.

Selanjutnya dalam Pasal 7 PMK juga disebutkan bahwa Manajer Platform harus menghitung kebutuhan dukungan fiskal yang diperlukan untuk proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 termasuk analisis risiko fiskal.

Sebagi informasi, PMK ini terbit sebagai upaya dukungan pemerintah untuk mempercepat transisi energi dan mewujudkan transisi energi yang berkeadilan dan terjangkau serta mempercepat pencapaian target bauran energi terbarukan dalam bauran energi nasional sesuai dengan Kebijakan Energi Nasional.

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network