CILEGON, iNewsBanten - Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan aturan tentang waktu kerja, waktu kerja lembur dan upah kerja lembur. Hal ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pemerintah menetapkan bahwa jam kerja yang berlaku sebenarnya 7 jam dalam satu hari, dan 40 jam dalam satu minggu, dengan 6 hari kerja dalam satu minggu. Dapat juga bekerja selama 8 jam sehari, dan 40 jam kerja dalam satu minggu, dengan 5 hari kerja dalam satu minggu. Tapi, perlu diingat bahwa aturan ini tidak berlaku untuk semua jenis profesi.
Dikutip Okezone pada, Minggu (26/11/2023) bahwa dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 35 Tahun 2021 menuliskan tentang lembur bisa dilakukan paling banyak 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam satu minggu.
Apabila pekerja menjalani jam kerja tersebut atau melebihi waktu kerja sebagaimana diatur, maka pengusaha yang mempekerjakan pekerja wajib membayar upah kerja lembur yang sesuai dengan aturan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No.102 Tahun 2004 pasal 1 ayat 1.
“Upah kerja lembur yang harus dibayar seperti, bekerja melebihi jam kerja, bekerja pada istirahat mingguan, dan bekerja pada hari libur resmi. Upah lembur ini merupakan sebagai bentuk kompensasi kepada pekerja yang bekerja lembur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” yang tulis pada postingan akun Instagram resmi @kemnaker, selasa (21/11/2023).
“Kewajiban membayar upah kerja lembur dikecualikan bagi pekerja dalam golongan jabatan tertentu yang mempunyai tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana, dan pengendali jalannya perusahaan dengan waktu kerja tidak dapat dibatasi dan mendapatkan upah lebih tinggi. Pengaturan golongan ini diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama,” lanjutnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait