SERANG, iNewsBanten - Pelaksanaan 42 paket Pekerjaan Pembangunan/Peningkatan Kualitas PSU Pemukiman (Jalan Lingkungan) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman tidak sesuai spesifikasi kontrak.
Hal itu dikatakan oleh Suryana Ketua Barisan Rakyat untuk Transparansi (Brantas) Banten, menurutnya, temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan ( LHP BPK) Perwakilan Provinsi Banten Tahun 2022 di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi Banten, Rabu (29/11/23).
Berdasarkan data dari LHP BPK tahun 2022 menjelaskan Realisasi Belanja Persediaan untuk dijual/diserahkan-persediaan untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat tersebut diantaranya dialokasikan dan direalisasikan untuk pembangunan atau peningkatan PSU Permukiman pada DPRKP.
BPK telah melakukan pengujian fisik atas 74 paket pembangunan atau peningkatan PSU Permukiman yang terdiri dari pekerjaan Drainase sebanyak 8 paket dan pekerjaan jalan lingkungan dengan sepesifikasi paving blok sebanyak 24 paket, beton sebanyak 2 paket, dan hotmix sebanyak 40 paket.
Lokasi yang dilakukan pengujian BPK antara lain Kota Serang pada Kecamatan Banjarsari dan Kecamatan Unyur serta Kota Tangerang pada Kecamatan Ciledug dan Kecamatan Larangan.
BPK telah melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan bersama-sama dengan PPK, PPTSK, Pelaksana Teknis (Peltek), Penyedia Jasa Konstruksi, Penyedia Jasa Perencanaan, Penyedia Jasa Pengawasan dan di dampingi pihak Inspektorat pada tanggal 19 Februari 2023 dan 20 Februari 2023 di Kota Serang serta pada tanggal 23 Februari 2023 dan 24 Februari 2023 di Kota Tangerang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan pengujian laboratorium atas benda uji yang diambil dari pekerjaan terpasang diketahui bahwa atas 40 paket pekerjaan jalan asphalt hotmix dan 2 paket pekerjaan jalan beton terdapat kekurangan volume sebesar Rp1.722.580.086,39. Rincian kurang volume dan kekurangan mutu beton.
Sementara itu Dikonfirmasi Via WhatsAp, Kepala Dinas PRKP Provinsi Banten M Rachmat Rogianto tidak merespon panggilan wartawan meski ponsel yang bersangkutan dalam keadaan aktif.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait