Apakah Utang Harus Ditagih? Begini Pandangan Islam

Vitrianda Hilba Siregar
Utang menjadi kewajiban untuk dilunasi atau dibayarkan kepada orang yang memberi pinjaman.Foto: Freepik/Okezone

4. Jika orang yang bersangkutan sudah meninggal, berupaya untuk menemukan ahli waris. Jika tidak berhasil menemukannya, maka melakukan sedekah.

Fatwa dari Al-Lajnah Ad-Daimah menjelaskan bahwa penting untuk berusaha dengan sungguh-sungguh untuk mengetahui keberadaan orang yang berhutang, dan jika tidak ditemukan, melakukan sedekah dengan niat memperoleh pahala bagi mereka. Jika suatu saat bertemu, mereka diberi pilihan untuk menerima sedekah tersebut. Jika mereka menerimanya, pahala menjadi milik mereka; jika tidak, pahala sedekah tersebut menjadi milik kita, sementara kewajiban membayar utang tetap ada.

Imam An-Nawawi menekankan bahwa jika pemilik utang sudah meninggal, wajib untuk mencari ahli warisnya. Namun, jika pemilik dan ahli waris tidak diketahui dan telah dilakukan pencarian dengan sungguh-sungguh, harta tersebut dapat disedekahkan untuk kemaslahatan umat Muslim, seperti pembangunan infrastruktur, masjid, pengamanan perbatasan negara Islam, atau sektor lain yang bermanfaat bagi umat Muslim, atau dapat disumbangkan kepada fakir miskin.

Sumber:

https://surabaya.inews.id/read/382652/cara-bayar-utang-tapi-tidak-tahu-keberadaan-pemberi-pinjaman-begini-menurut-ulama

 

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network