Apakah Utang Harus Ditagih? Begini Pandangan Islam

Vitrianda Hilba Siregar
Utang menjadi kewajiban untuk dilunasi atau dibayarkan kepada orang yang memberi pinjaman.Foto: Freepik/Okezone

SURABAYA, iNewsBanten -Utang piutang adalah salah satu bab kajian muamalah yang sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari. Syariat Islam telah mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk soal urusan utang piutang di dalamnya.

 Utang menjadi kewajiban untuk dilunasi atau dibayarkan kepada orang yang memberi pinjaman. Lantas bagaimana caranya membayar utang bila tidak mengetahui lagi di mana keberadaan orang pemberi peinjaman, termasuk juga tidak mengetahui nomor telepon atau whatsapp-nya.

Cara membayar utang ketika tidak mengetahui keberadaan orang yang bersangkutan adalah sebagai berikut:

Cara Bayar Utang tapi Tidak Tahu Keberadaan Pemberi Pinjaman

1. Berusaha dengan sungguh-sungguh untuk menemukan alamat atau keberadaan orang tersebut, tanpa cepat menyerah.

2. Jika tidak berhasil menemukannya, melakukan sedekah dengan jumlah yang sama dengan nilai utang tersebut atas nama orang tersebut, untuk kepentingan umat Muslim.

3. Jika suatu saat bertemu, menjelaskan mengenai sedekah yang telah diberikan. Jika orang tersebut merestuinya, maka utang dianggap lunas. Namun, jika tidak merestui, tetap wajib untuk membayar utang tersebut, dan sedekah yang telah diberikan akan menjadi pahala yang sebanding dengan utang yang belum terbayar.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network