SERANG, iNewsBanten - Empat bandit jalanan spesialis pencurian motor parkiran berhasil digulung Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang. Dua pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan saat dilakukan pengembangan.
Dua pelaku yang diberikan tindakan tegas terukur yaitu AF (24 tahun) warga Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang dan BA (32 tahun) warga Madang Suku Satu, Kabupaten Oku Timur.
Sedangkan dua pelaku lainnya yaitu AS (23 tahun) warga Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran dan ADR (23 tahun) warga Kecamatan Muara Dua, Kabupaten Oku Selatan.
"Para pelaku merupakan spesialis pencurian motor parkiran dan sudah belasan kali melakukan pencurian di wilayah Kabupaten Serang dan Tangerang serta Kota Tangerang," ucap Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan saat konferensi pers, Rabu (27/12/2023).
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait