Kapolres menjelaskan pengungkapan kasus curanmor ini hasil penyelidikan Tim Resmob yang dipimpin Ipda Supendi dan Katim Resmob Bripka Sutrisno atas laporan pencurian motor warga Kecamatan Kopo dan Jawilan, Kabupaten Serang.
Dari hasil penyelidikan, Tim Resmob berhasil menangkap tersangka AF di sebuah ruko di Kecamatan Legok, pada Kamis (21/12) sekitar pukul 02.45.
"Dari tersangka AF ini diamankan barang bukti 3 senjata air softgun, 3 senjata tajam, 3 obeng besar, 2 obeng kecil, 2 kunci pas, 1 buah palu, 1 tang, 1 kunci L, 1 mata kunci, 1 magnet pembuka kunci dan 1 unit motor Honda Beat," kata Kapolres didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES dan Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi.
Dalam pemeriksaan, tersangka AF mengaku telah melakukan curanmor sebanyak 13 kali di wilayah Banten dan Jawa Barat, 3 diantaranya di wilayah hukum Polres Serang. Dalam aksinya, tersangka AF dibantu tersangka BS, AS dan ADR
"Tersangka AS dan BA berhasil ditangkap di rumah kontrakan masih di Kecamatan Legok sekitar pukul 03.30. Sedangkan tersangka ADR ditangkap di kawasan Citra Raya Tangerang pada Kamis 21 Desember," terang AKBP Wiwin.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait