Setelah berjuang panjang, dia dinyatakan terbukti tidak bersalah dan Pengadilan Negeri Kotabumi memutuskan Polres dan Kejari Lampung Utara membayar ganti rugi kepada Oman sebesar Rp222juta.
Saat yang dinantikan akhirnya tiba. Pada awal Januari 2024, Oman mendapat ganti rugi tersebut yang diserahkan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kotabumi, Lampung Utara.
"Oman dinyatakan terbukti tidak bersalah. Kini Oman pun mendapatkan ganti rugi uang sebesar Rp222juta," tulis akun tersebut dikutip Senin (15/1/2024).
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait