Korban Salah Tangkap, Pilu Marbot Masjid Dipaksa Ngaku Perampok, Kaki Ditembak, Dapat Ganti Rugi

Donald Karouw
Oman, marbot masjid di Lampung Utara yang ditembak karena dituduh merampok dapat ganti rugi Rp222 juta. (Instagram/@memomedsos_official)

LAMPUNG UTARA, iNewsBanten- Nasib pilu dialami marbot masjid bernama Oman Abdurrahman asal Banten.

Kisah Oman marbot masjid di Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung yang mendadak kaya viral di media sosial. Dia mendapat ganti rugi senilai Rp222 juta karena pernah menjadi korban salah tangkap polisi bahkan sempat dipenjara tahun 2017.

Kasus Oman ini diunggah akun X @sosmedkeras. Diceritakan kronologi awal kejadian saat dia ditangkap dengan tuduhan perampokan rumah warga di Lampung Utara

Saat interogasi, Oman membantah telah merampok namun diduga dia mengalami kekerasan hingga kakinya ditembak. Bahkan dia sempat diadili dengan dakwaan Pasal 365 KUHP tentang perampokan dan sudah dipenjara selama 10 bulan hingga akhirnya dibebaskan tahun 2018.

Setelah berjuang panjang, dia dinyatakan terbukti tidak bersalah dan Pengadilan Negeri Kotabumi memutuskan Polres dan Kejari Lampung Utara membayar ganti rugi kepada Oman sebesar Rp222juta.

Saat yang dinantikan akhirnya tiba. Pada awal Januari 2024, Oman mendapat ganti rugi tersebut yang diserahkan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kotabumi, Lampung Utara.

"Oman dinyatakan terbukti tidak bersalah. Kini Oman pun mendapatkan ganti rugi uang sebesar Rp222juta," tulis akun tersebut dikutip Senin (15/1/2024).

 

 

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network