LEBAK, iNews Banten , Lembaga swadaya masyarakat(LSM) yang Kolaborasi Antar Lembaga (KRL) LSM AGP, LSM LBR dan LSM GTR menggelar Audensi dengan Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Kabupaten Lebak, (Kamis 18/1/24)
Sutisna ketua LSM LBR mengatakan karna banyak pelanggaran dari KRL mengadakan audensi dengan Bawaslu Kabupaten Lebak terkait banyaknya pelanggaran pelanggaran Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat yang sudah dilarang oleh aturan tapi buktinya di lapangan masih banyak di temukan yang melanggar aturan seperti di pohon pohon ,tiang listrik dan pasilitas umum," kata Tisna
Memang wajar sekarang lagi pesta demokrasi banyak baliho dimana mana yang tapi pemasangan harus terbit aturan mana tempat yang boleh dan mana tempat tidak boleh.
Kami meminta Bawaslu dan Pol- pp Lebak yang punya kewenangan penuh untuk menertibkan baliho baliho yang melanggar aturan, tegasnya.
Sementara itu Dedi Hidayat ketua Bawaslu mengucapkan terima kasih kepada rekan rekan LSM karna ini yang kita butuhkan informasi seperti ini.
Menanggapi pengaduan dari KRL Dedi mengatakan kami mengakui masih banyak pelanggaran APK yang di pasang di tempat yang sudah di larang seperti di pohon , tiang listrik,dan taman, di sekolah, di gedung pemerintahan dan kami pun sudah melakukan penertiban dan memang tidak semua kami temukan karena keterbatasan SDM dari Bawaslu dan satpolpp. Ucap Dedi
Kami juga menertibkan tidak dari Bawaslu atau panwascam saja tapi harus dengan pol pp dan TKD
Untuk sanksi pemasangan APK yang melanggar, kami akan mencabut atau mengambil balihonya dan itu akan dibuatkan berita acaranya dan akan d musnahkan, katanya
Saya menghimbau kepada peserta pemilu agar tertib jangan memasang apk di tempat tempat yang sudah di larang
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait