DPK KNPI Malingping Pertanyakan Kelanjutan Hasil Putusan DKPP kepada Bawaslu Lebak

Kusnadi
Febi Pirmansyah ketua Umum DPK KNPI Kecamatan Malingping (ist)

LEBAK, iNewsBanten - Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Malingping, mempertanyakan hasil kelanjutan dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terkait  putusan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Lebak, pada tahapan perekrutan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (PANWASCAM) se-kabupaten lebak atas adanya peserta yang diduga rangkap jabatan."Kata Febi Pirmansyah ketua Umum DPK KNPI Kecamatan Malingping kepada wartawan pada Kamis (26/01/2023).

Menurut Febi, seperti yang di ketahui bahwa DKPP telah menyatakan bahwa BAWASLU Kabupaten Lebak telah melakukan pelanggaran kode etik, dan diberikan sangsi peringatan. Hal tersebut menjadi tanda tanya buat kami dan ingin mengetahui lebih jelas bagaimana kelanjutannya dari sanksi peringatan tersebut."Terangnya. 



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network