LEBAK, iNewsBanten - Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Malingping, mempertanyakan hasil kelanjutan dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terkait putusan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Lebak, pada tahapan perekrutan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (PANWASCAM) se-kabupaten lebak atas adanya peserta yang diduga rangkap jabatan."Kata Febi Pirmansyah ketua Umum DPK KNPI Kecamatan Malingping kepada wartawan pada Kamis (26/01/2023).
Menurut Febi, seperti yang di ketahui bahwa DKPP telah menyatakan bahwa BAWASLU Kabupaten Lebak telah melakukan pelanggaran kode etik, dan diberikan sangsi peringatan. Hal tersebut menjadi tanda tanya buat kami dan ingin mengetahui lebih jelas bagaimana kelanjutannya dari sanksi peringatan tersebut."Terangnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait