Saat ini menurut Febi, Kami juga masih memantau terkait adanya pelaporan ke DKPP mengenai perekrutan PANWASCAM yang dilakukan oleh BAWASLU Kabupaten Lebak bahwa terdapat beberapa nama anggota PANWASCAM yang diketahui rangkap jabatan sebagai P3K, TPP, PD, dan guru honor.
Selain daripada sanksi peringatan atas pelanggaran kode etik tersebut apakah proses perekrutan yang sudah berjalan akan tetap dilanjutkan atau melakukan perekrutan kembali bagi anggota PANWASCAM yang diketahui rangkap jabatan tersebut ?" Terangnya.
Seperti yang diketahui kata febi, pada tanggal 25 Januari 2023 kemarin. DKPP telah mengeluarkan putusan terkait adanya Pelanggaran Kode Etik pada perekrutan anggota PANWASCAM yang dilakukan BAWASLU Kabupaten Lebak.
Hal itu tentunya menjadi dasar DPK KNPI Malingping menanyakan kelanjutan dari putusan tersebut, dengan adanya kecacatan itu apakah akan tetap dipaksakan atau melakukan perekrutan kembali PANWASCAM di Kecamatan - Kecamatan yang diketahui rangkap jabatan.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait