Dalam Diktum Kesatu Keputusan Presiden tersebut, terdapat penetapan 16 hari libur nasional, termasuk di antaranya perayaan-perayaan agama dan peristiwa penting nasional. Penetapan ini mencakup perayaan Tahun Baru Masehi, Tahun Baru Islam Hijriah, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW, Idul Fitri, Idul Adha, Maulid Nabi Muhammad SAW, serta perayaan Kelahiran, Wafat, Kebangkitan, dan Kenaikan Yesus Kristus.
Keputusan ini juga menetapkan bahwa penetapan hari-hari libur tersebut, seperti yang tercantum pada Diktum Kesatu angka 2, angka 4, dan angka 5, akan diatur setiap tahun oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang Agama.
Langkah ini bertujuan untuk memperjelas dan menyelaraskan istilah-istilah yang digunakan dalam konteks hari libur keagamaan di Indonesia, menciptakan konsistensi dalam penyebutan peristiwa-peristiwa keagamaan, dan menegaskan pengakuan resmi terhadap istilah Yesus Kristus dalam konteks perayaan-perayaan tersebut.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
