Presiden Jokowi Resmi Ubah Nomenklatur Hari Libur Isa Al-Masih Menjadi Yesus Kristus

Raka Dwi Novianto, Sefnat Besie
Foto: Presiden Jokowi. (Tangkapan layar)

iNews Banten - Presiden Jokowi menandatangani Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024, yang mencakup perubahan istilah dari Isa Al-Masih menjadi Yesus Kristus dalam konteks hari-hari libur keagamaan. Pada 29 Januari 2024. Jokowi mengeluarkan keputusan yang mengubah nomenklatur Hari Libur Nasional terkait peristiwa keagamaan.

Perubahan ini diterapkan pada hari-hari libur seperti Kelahiran Yesus Kristus, Wafat Yesus Kristus, Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah), dan Kenaikan Yesus Kristus. Sebelumnya, istilah yang digunakan adalah Isa Al-Masih, dan dengan keputusan ini, penggunaan istilah Yesus Kristus resmi diakui pada hari-hari libur tersebut. Dikutip dari iNews.id.

Pertimbangan dalam Keputusan Presiden menyatakan bahwa pengaturan mengenai hari-hari libur keagamaan tersebar di beberapa keputusan sebelumnya, sehingga diperlukan penyelarasan untuk menciptakan konsistensi. Hal ini dilakukan untuk memastikan keseragaman dan keselarasan dalam penamaan hari libur keagamaan di Indonesia.



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network