iNews Banten - Presiden Jokowi menandatangani Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024, yang mencakup perubahan istilah dari Isa Al-Masih menjadi Yesus Kristus dalam konteks hari-hari libur keagamaan. Pada 29 Januari 2024. Jokowi mengeluarkan keputusan yang mengubah nomenklatur Hari Libur Nasional terkait peristiwa keagamaan.
Perubahan ini diterapkan pada hari-hari libur seperti Kelahiran Yesus Kristus, Wafat Yesus Kristus, Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah), dan Kenaikan Yesus Kristus. Sebelumnya, istilah yang digunakan adalah Isa Al-Masih, dan dengan keputusan ini, penggunaan istilah Yesus Kristus resmi diakui pada hari-hari libur tersebut. Dikutip dari iNews.id.
Pertimbangan dalam Keputusan Presiden menyatakan bahwa pengaturan mengenai hari-hari libur keagamaan tersebar di beberapa keputusan sebelumnya, sehingga diperlukan penyelarasan untuk menciptakan konsistensi. Hal ini dilakukan untuk memastikan keseragaman dan keselarasan dalam penamaan hari libur keagamaan di Indonesia.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
