SERANG, iNewsBanten - Rapat pleno rekapitulasi suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Serang dihentikan sementara sejak 19 Februari hingga 20 Februari 2024. Penghentian ini dilakukan atas instruksi KPU RI untuk melakukan perbaikan sistem Sirekap.
Ketua Divisi Teknis KPU Kota Serang, Iip Patrudin, menjelaskan bahwa penghentian ini dilakukan karena ditemukan beberapa kesalahan dalam pembacaan data Sirekap.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait