Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 100,221 gram sabu, satu unit sepeda motor Honda Beat, dan tiga unit handphone.
Berdasarkan hasil interogasi, MI mengaku diperintahkan oleh FF, seorang narapidana di Lapas Tangerang, untuk mengambil sabu di daerah Taman Sari Jakarta Barat. Sabu tersebut merupakan milik MJ, narapidana lainnya di Lapas Tangerang.
“Petugas kemudian bergerak ke Lapas Tangerang dan mengamankan FF dan MJ,” jelasnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait