Narapidana Lapas Tangerang Kendalikan Peredaran Narkoba, BNNP Banten Amankan 100 Gram Sabu

Erdi
Salah satu tersangka mengedarkan sabu digiring petugas bnnp banten (ist)

Rohmad menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atas para tersangka.
“Barang bukti sabu yang diamankan ini dapat menyelamatkan 401 orang generasi penerus bangsa,” tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.



Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network