SERANG, iNewsBanten - Sampai Februari 2024, tak satu pun organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Banten, lakukan giat pengadaan barang jasa maupun Lelang Proyek, Kenapa?
Menanggapi hal tersebut, Ketua Paguyuban Pengusaha Pribumi F. Maulana Sastradijaya menjelaskan, proses tender lelang proyek masih bisa dilakukan atas dasar pengajuan OPD masing-masing ke BPBJ. Kalau ditolak berarti ada kepentingan apa disana?
"Padahal tender atau lelang dini itu sebenarnya sudah bisa dilakukan oleh BPBJ, namun sejauh ini belum dilakukan, apakah OPD sengaja ingin menyembunyikan pelaksanaan APBD tahun ini dengan metode lainnya secara diam-diam ?, "ucapnya kepada iNews Banten. Jumat (23/2/2024).
Diketahui, belum adanya surat keputusan (SK) penetapan PPK dibeberapa OPD menjadi hambatan lainnya dalam penyerapan anggaran pelaksanaan pengadaan barang/jasa, ini dikarenakan kurang tegasnya fungsi dan peranan biro pengadaan barang jasa dalam kepatuhan terhadap regulasi per undang-undangan (UU).
Dalam peraturan presiden dan SE LKPP menjelaskan keharusan PPK bersertifikat Tipe C. Yang seharusnya biro Barjas segera menginventarisir sumber daya manusia (SDM) pejabat fungsional yang memiliki kompetensi tersebut. Jika pada OPD tidak ada yang memiliki kompetensi maka dapat mengambil dari OPD lainnya melalui biro Barjas atau PPK boleh dirangkap oleh PA.
Kami para pelaku usaha lokal sangat prihatin tentunya, dalam pelaksanaan pembangunan di Banten tidak lepas dari tarik menarik dan benturan kepentingan lainnya, modus kecurangan dan siasat mensiasati pengelolaan anggaran APBD masih saja mungkin dapat terjadi. Seperti contoh adanya dilakukan beberapa kegiatan yang sudah berjalan tanpa sesuai mekanisme yang seharusnya.
Untuk itu, kami Paguyuban Pengusaha Pribumi (PPP) berharap ada baiknya agar masyarakat yang juga sebagai pelaku pembangunan dapat terus mendorong dan mengawal, serta mengawasi pelaksanaan pembangunan tersebut agar segera dapat berjalan dengan baik.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait