Barang Rampasan dari Narkotika Hingga Sajam Dimusnahkan Kejari Kabupaten Tangerang

Wisnu
Kejari tangerang musnahkan barang bukti dari narkotika hingga senjata tajam, kamis (29/2/24)

TANGERANG, iNewsBanten - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan barang rampasan negara dari 141 perkara yang telah diputus oleh pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum (inkracht).

Pelaksanaan pemusnahan itu dilakukan di lapangan Kejari Kabupaten Tangerang, Tigaraksa pada Kamis (29/2/2024).

Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kabupaten Tangerang, Saimun menjelaskan, rincian barang bukti dari 141 perkara yang dimusnahkan tersebut terdiri dari jenis Narkotika, Obat-obatan, Timbangan, dan Alat Komunikasi. Lalu, Uang Palsu, Senjata Tajam, Senjata Api, Bong, pakaian, kunci leter T, dokumen dan lain-lain.



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network