TANGERANG, iNewsBanten - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan barang rampasan negara dari 141 perkara yang telah diputus oleh pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum (inkracht).
Pelaksanaan pemusnahan itu dilakukan di lapangan Kejari Kabupaten Tangerang, Tigaraksa pada Kamis (29/2/2024).
Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kabupaten Tangerang, Saimun menjelaskan, rincian barang bukti dari 141 perkara yang dimusnahkan tersebut terdiri dari jenis Narkotika, Obat-obatan, Timbangan, dan Alat Komunikasi. Lalu, Uang Palsu, Senjata Tajam, Senjata Api, Bong, pakaian, kunci leter T, dokumen dan lain-lain.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait