"Semua kita musnahkan dengan tujuan agar barang rampasan negara tidak hilang dari tempat penyimpanan, atau tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab," katanya kepada Wartawan dilokasi.
Lanjut Saimun, barang rampasan negara merupakan barang milik negara yang berasal dari benda sitaan, atau barang bukti yang diajukan oleh penuntut umum ke depan persidangan untuk pembuktian perkara, atau terkait dengan perkara pidana yang disidangkan.
Kemudian, ditetapkan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait