Menurut Didin, program pembuatan sertifikat MD BPOM dan Hasil Uji Umur Masa Simpan itu digulirkan untuk membantu para pelaku UMKM di Kota Cilegon agar dapat meningkatkan kualitas dan rasa kepercayaan diri dalam memasarkan produk-produknya.
“Jika legalitasnya sudah terpenuhi, maka kepercayaan masyarakat terhadap produk juga akan meningkat. Dengan demikian, maka diharapkan dapat memacu pertumbuhan dan perkembangan usaha para pelaku UMKM di Kota Cilegon,” tuturnya.
Para pelaku UMKM yang menerima bantuan, tambah Didin, pada umumnya mereka yang telah mengikuti program inkubasi bisnis UMKM yang sudah dilaksanakan sepanjang tahun 2022 dan 2023. Dimana, pada program tersebut para UMKM telah mendapatkan bimbingan, baik teknis maupun non teknis terkait kualitas produk, pengemasan, pemasaran hingga legalitas. “Ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pelaku UMKM,” imbuhnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
