Dalam hal ini, Didin berharap agar para pelaku UMKM dapat memanfaatkan fasilitas dari Pemkot Cilegon tersebut dapat terus melakukan aktivitas bisnisnya dengan lebih semangat, sehingga dapat terus berkembang dan maju.
“Harapan kami, setelah mendapatkan fasilitas-fasilitas ini para pelaku UMKM dapat terus berinovasi dan lebih semangat memajukan usahanya, sehingga bisa mandiri dan membuka lapangan kerja untuk masyarakat sekitar. Kami akan pantau perkembangannya hingga 3 tahun kedepan,” harapnya.
Senada disampaikan Kepala Bidang (Kabid) UKM pada Dinkop-UKM Kota Cilegon Heriyati yang mengingatkan para pelaku UMKM untuk segera merubah tampilan pengemasan dengan mencantumkan label sertifikat yang sudah didapatkan.
“Saya mengingatkan kepada para pelaku UMKM yang sudah mendapatkan sertifikat agar segera merubah dan memperbaiki tampilan kemasan dengan mencantumkan sertifikat yang sudah diperoleh, meski kita dikasih waktu 1 tahun. Mohon diperhatikan agar kewajibannya segera dilaksanakan agar tidak mendapatkan sanksi,” ucapnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
