Viral Konten Video Tukar Pasang! Gus Samsudin Ditetapkan Tersangka

Ihya Ulumuddin / Awan Setiawan
Gus Samsudin Ditangkap Polisi (doc istimewa)

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon, mengakui bahwa adegan dalam video sesat tersebut fiksi. Namun, berdasarkan undang-undang hal itu tidak boleh dilakukan.

"Itu memang skenario atau sandiwara. Tetapi dapat membuat resah dan keonaran. Itu diatur dalam Undang-Undang ITE Pasal 28 Ayat (2) dan (3)," katanya.



Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network