Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon, mengakui bahwa adegan dalam video sesat tersebut fiksi. Namun, berdasarkan undang-undang hal itu tidak boleh dilakukan.
"Itu memang skenario atau sandiwara. Tetapi dapat membuat resah dan keonaran. Itu diatur dalam Undang-Undang ITE Pasal 28 Ayat (2) dan (3)," katanya.
Editor : Mahesa Apriandi
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
