Viral Konten Video Tukar Pasang! Gus Samsudin Ditetapkan Tersangka

Ihya Ulumuddin / Awan Setiawan
Gus Samsudin Ditangkap Polisi (doc istimewa)

iNewsBanten - Gus Samsudin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus konten sesat tukar pasangan. Penetapan tersangka ini dilakukan karena Samsudin memiliki peran sentral dalam video viral tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim), pada konten sesat itu, Gus Samsudin bertugas sebagai pembuat skenario. Skenario itu selanjutnya dijalankan oleh para pemeran sebagaimana yang ada dalam konten tersebut.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, mengatakan, peran Gus Samsudin tersebut terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik. Hasil tersebut juga dikuatkan dengan keterangan para saksi.

"Saksi sampai dengan hari ini ada 13 orang," katanya, Jumat (1/3/2024).

Dirmanto menjelaskan, konten sesat buatan Gus Samsudin tersebut berdurasi 30 menit. Konten dibuat pada bulan Februari dan langsung viral.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network