Sekali lagi, pihak Bawaslu Kota Cilegon menyampaikan secara tegas hasil resmi perolehan suara peserta pemilu itu "berdasarkan rapat lalu rekapitulasi yang dilakukan secara manual, berjenjang" sehingga data Sirekap bukan menjadi patokan untuk penetapan raihan suara seorang calon atau partai politik atau hanya sebagai alat bantu pantau proses penhitungan suara yang dapat diakses oleh publik, Tandas dan tutupnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
