"Lantas bagaimana nasib Pasar Kandang Sapi itu, masa sudah di bangun malah tidak di isi, ini kan konyol dan tidak boleh di biarkan. Saya akan kaji dengan Pakar Hukum dan yang lainnya, selain gerakan Aksi besar yang akan dilakukan, kami juga akan mempersiapkan pelaporan yang khusus terkait persoalan ini,"tambah Uun.
Kata Uun menjelaskan bahwa Disperindag Lebak diduga telah melanggar aturan sesuai dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2021 pada Pasal 31 Ayat 1.
Dimana, lanjut Uun bahwa Sarana perdagangan yang telah selesai di bangun atau direvitalisasi melalui danatugas pembantuan anggaran pendapatan dan belanja Nrgara harus langsung digunakan/dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.
"Dari Pasal 31 Ayat 1 jelas Disperindag dalam hal ini gagal dalam melakukan pekerjaannya sejak dari Perencanaan, pengerjaan hingga pasar ini benar benar bisa bermanfaat. Kadis Disprindag Lebak dan jajaran sebagai pengguna Anggaran seolah tidak faham atas apa yg dikerjakan, seakan Anggaran cukup hanya sekedar di habiskan tanpa di kaji aspek Kerugian Negara jika pasar ini tidak segera digunakan. Untuk itu, kami akan turun kejalan dan melaporkan dugaan ketidak beresan terkait Pasar Kandang Sapi ini,"tandas Uun.
Selain itu, lanjut Uun, pihaknya meminta dengan tegas kepada Pj. Bupati Lebak dan Inspektorat Lebak untuk turun tangan melakukan pemeriksaan khusus terhadap Perencanaan Pembangunan Kandang Sapi tersebut.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait