Kata Uun sapaan akrabnya, jika perkataan Pak Sekdis itu benar bahwa para PKL menyambut baik dengan adanya pembangunan Pasar Kanda Sapi tersebut, secara otomatis ketika bangunan itu sudah selesai dan bisa digunakan, seharusnya para PKL itu sudah pindah dari Pasar Rangaksbitung ke Pasar Kandang Sapi.
"Artinya, disini saya menduga kuat bahwa perkataan Pak Sekdis tidak sebanding dengan Faktanya. Karena, jika benar disambut baik kenapa sampai 6 bulan belum juga digunakan, ini dalih apa lagi. Tentu saya akan Laporkan ke Kejasaan Negeri Lebak, jika tidak serius, saya akan Ke Kejati Banten bahkan ke Kejagung,"ujar Uun.
Kata Uun, pernyataan Sekdis yang mana katanya Para PKL ingin serentak dipindahkan ke Pasar Kandang Sapi itu, artinya menunjukan bahwa hasil analisa Uun, PKL belum siap untuk pindah ke Pasar Kandang Sapi. Dan itu, lanjut dia, seharusnya sudah dilakukan sosialisasi oleh Disperindag Lebak sebelum bangunan itu berdiri.
"Ya iya kan. Kenapa setelah selesai, buktinya mereka (PKL) belum pindah. Seharusnya sebelum dilakukannya pembangunan Kandang Sapi, seharusnya Para PKL itu sudah harus siap untuk pindah apapun yang terjadi. Jadi tidak boleh ada dalih ini itu, dan tentu ini menjadi tanggung Jawab Kepala Dinas Disperindag Lebak dan jajaran, bahkan pak Sekda Lebak harus bertanggung Jawab,"tegas Uun.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait