TANGERANG, iNewsBanten - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Tangerang akan segel tempat hiburan malam (THM) yang masih beroperasi saat bulan suci ramadhan.
Kasatpol-PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait surat edaran (SE) tentang larangan tempat hiburan malam beroperasi pada bulan ramadhan.
THM itu berupa Spa, Sauna, Massage, Bar, Diskotik, Karaoke, dan biliard untuk tidak beroperasi sementara.
Di mana, jika THM tersebut masih beroperasi, pihaknya tidak segan-segan untuk melakukan penyegelan.
"Kita udah sosilasikan semuanya. Kita gak ada peringatan-peringatan, langsung kita segel," kata Agus Suryana. Minggu, 17 Februari 2024.
Lebih lanjut, Agus mengatakan, telah melakukan sosialisasi kepada 80 pengusaha hiburan di Kabupaten Tangerang tepatnya di Citra Raya Panongan, Gading Serpong Kelapadua.
"Kita udah sosilasikan sampai daerah Utara juga, PIK sana. Kalo emang bandel ya kita segel," tegas Agus.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait